Bandung (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar mengatakan bahwa Staf Khusus Presiden sering bertindak melampaui kewenangan yang dimilikinya.

"Sebaiknya Staf Khusus Presiden ini dibubarkan saja," kata Agun Gunanjar pada pertemuan dengan wartawan parlemen dengan pimpinan MPR di Bandung, Sabtu.

Pertemuan itu dilakukan dalam rangka sosialisasi Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Tampil sebagai nara sumber Agun Gunanjar, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid dan anggota Fraksi PDIP Ahmad Basarah.

Menurut Agun, seorang Staf Khusus Presiden bukan merupakan pejabat publik dan bukan pula seorang juru bicara karena Juru Bicara Presiden sudah ada.

Agun mencontohkan, Staf Khusus Bidang Hukum Denny Indrayana yang seringkali bertindak dan mengomentari masalah-masalah hukum dan politik.

"Denny Indrayana itu siapa? Dia bukan Asisten Pribadi Presiden, dia bukan juru bicara. Terus dimana Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM," kata Agun dengan nada tinggi.

Agun menjelaskan, di zaman orde baru tidak ada staf khusus sedangkan Juru Bicara Presiden dilakukan oleh Mensesneg dan Menpen.

Menurut Agun, apa yang dilakukan oleh para Staf Khusus Presiden SBY ini telah melampaui wewenang yang dimilikinya.

Agun menjelaskan, posisi Wantimpres atau staf khusus jika memberikan saran kepada Presiden bersifat intern dan tidak disampaikan ke media/masyarakat.

"Staf khusus ini tidak memiliki kewenangan untuk itu," katanya menambahkan.

Agun juga mencontohkan anggota Staf Khusus Presiden lainnya yakni Andi Arief maupun Felix Wanggai yang ikut mengurusi masalah politik dan berbicara di media massa.
(T.J004/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010