digelar mulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 sejak Senin 26 Oktober 2020 hingga dua pekan ke depan.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sambodo mengatakan Operasi Zebra kali ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta pembinaan dalam pelaksanaannya.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” tambahnya.

Meski demikian, petugas akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran berat maupun pelanggaran membahayakan pengguna jalan lainnya.

Lebih lanjut Sambodo menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.

“Sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran garis stop (stop line), dan helm,” pungkasnya.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggar yang terjaring operasi adalah kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2019 libatkan 2.380 personel gabungan
Baca juga: Polisi diingatkan pasang papan tanda Operasi Zebra Jaya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020