Pamekasan (ANTARA News) - Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) se-Indonesia menolak Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan PTAI, diantaranya pemberlakukan gelar sarjana syariah untuk sarjana hukum Islam.

Perwakilan mahasiswa PTAI Madura dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Yolies Yongky, menilai PP itu diskriminati, khususnya mengenai gelar kesarjaan jurusan syariah dari sebelumnya SHI untuk jurusan hukum Islam menjadi Sarjana Syariah (S.Sy) dan Sarjana Syariah Ekonomi Islam (S.SEI) untuk jurusan ekonomi Islam.

"Perubahan gelar dari `hukum` ke `syariah` itu jelas akan mempersempit ruang gerak sarjana PTAI nantinya. Makanya kami sepakat menolak gelar itu karena memang tidak releven dengan kondisi sosial bangsa ini," kata Yolies Yongky dalam rilis melalui surat elektronik kepada ANTARA, Rabu.

Pernyataan penolakan ini sendiri disampaikan dalam acara Simposium Gerakan dan Silaturrahmi Nasional (Silatnas), Forum Mahasiswa Syariah se-Indonesia (Formasi) di Cirebon 29 - 31 Maret 2010.

"Kalau Permenag tidak dicabut, maka keberadaan mahasiswa lulusan PTAI, khususnya jurusan syariah, ruang geraknya semakin sempit, hanya sebatas bidang agama saja. Padahal yang diinginkan mahasiswa adalah memposisikan sama dengan jurusan hukum fakultas umum," kata Yolies.

Mahasiswa juga menuduh pembahasan ketentuan itu tidak melibatkan berbagai unsur, terutama perwakilan mahasiswa dan kalangan akademisi.

"Kami menilai perubahan itu tidak memenuhi rasa keadilan," katanya.

Gelar kesarjanaan, khususnya Sarjana Hukum Islam (SHI) telah diberlakukan sejak 2003, bahkan gelar ini telah disetarakan dengan gelar SH dalam UU Advokat.

Namun dalam praktik kerja di lapangan, gelar SHI tetap tidak bisa diterima sebagai prasyarat untuk bekerja di institusi penegak hukum, seperti Pengadilan Negeri (PN) dan hakim.

Padahal Fakultas Syariah tidak saja mengajarkan ilmu-ilmu hukum Islam, tetapi juga ilmu-ilmu hukum positif yang diberlakukan di Indonesia.

"Kalau lebel hukum yang ada di gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) itu dihapus dan diganti dengan syariah, apa kami harus bekerja di Arab Saudi," tanya Yolies Yongky.

Penolakan serupa juga pernah disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Pusat Bantuan Hukum Mahasiswa Syariah. (*)

ANT/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010