Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim mengatakan, mulai 1 April 2010 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai diberlakukan, sementara sebagian masyarakat belum mengetahui beratnya sanksi yang akan diberlakukan untuk setiap pelanggaran berlalu lintas.

"Selama lima bulan terakhir saya berkeliling ke sejumlah daerah di Indonesia untuk mensosialisasikan UU ini. Tapi, banyak juga masyarakat yang belum mengetahui soal kewajiban menggunakan helm SNI (berstandar nasional Indonesia). Apalagi aturan lain dari UU ini," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR itu, hal tersebut karena kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan masing-masing pemda dan aparat kepolisian didaerah atas UU LLAJ yang telah disahkan pada 22 Juni 2009 tersebut.

Padahal, kata Hakim, dengan diberlakukannya UU LLAJ itu sejumlah sanksi berat baik pidana dan denda dapat dikenakan pada penguna jalan yang melakukan pelanggaran.

Sebagai contoh, berdasarkan pasal 291 UU No.22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ayat 2 pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Sebagaimana diatur dalam pasal Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Jika perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akab bertambah sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (2). Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4-12 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah.

"Sanksi yang diatur dalam UU memang berat. Tapi tujuannya untuk melindungi pengguna jalan. Karena itu, agar tidak disalahgunakan dan masyarakat tidak dirugikan, UU ini harus disosialisasikan secara massif sehingga masyarakat sampai lapisan bawah mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran," kata Hakim.
(T.D011/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010