Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom mengakui bertemu dengan sejumlah anggota DPR, termasuk sejumlah anggota dari Fraksi PDIP dalam sebuah pertemuan sebelum pemilihan deputi gubernur senior BI.

"Memang ada pertemuan itu," kata Miranda dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pertemuan di Hotel Dharmawangsa itu, bukanlah untuk mendukung pencalonan atas dirinya sebagai deputi gubernur senior BI.

Namun, pertemuan tersebut antara lain hanya untuk memaparkan visi dan misinya sebagai salah satu calon.

Ia juga mengemukakan, pertemuan tersebut juga bukan secara khusus dimaksudkan hanya untuk bertemu anggota DPR F-PDIP.

Miranda menuturkan, dirinya tidak ingat apakah pada saat itu dia sebagai pihak yang mengundang atau yang diundang.

Beberapa kali pertanyaan majelis hakim dijawab Miranda dengan ucapan tidak ingat, misalnya, siapa saja secara persis yang ditemuinya dalam pertemuan itu.

Namun, ia mengakui bahwa dirinyalah yang membayari tagihan atas pertemuan yang dilakukan di salah satu hotel berbintang di kawasan Jakarta Selatan tersebut.

Kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 ini mendudukkan mantan bendahara F-PDIP Dudhie Makmun Murod sebagai terdakwa.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang tersebut, para politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.(T.M040)
(M040/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010