WanaArtha jangan mengganggu proses hukum dengan informasi yang katanya-katanya.
Jakarta (ANTARA) - Politikus senior Partai NasDem Irma Chaniago meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberatkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Direktur Utama PT HI Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT TAM Heru Hidayat.

Irma menilai ada banyak bukti persidangan yang menunjukkan bahwa kedua terdakwa itu merupakan tokoh utama dalam kasus megakorupsi Jiwasraya tersebut.

"Yang tidak terkait langsung saja hukumannya berat, apalagi yang langsung (Benny-Heru) harus lebih berat dan harus di atas vonis itu. Kalau di bawah tuntutan (jaksa), tentu saja patut dipertanyakan dan dicurigai dong," kata Irma dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Ketua Komjak minta Kejaksaan jelaskan alasan sita rekening WanaArtha

Seperti yang diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Bentjok dengan hukuman kurungan badan seumur hidup dan ganti rugi Rp6.078.50.000.000,00. Sebelumnya Heru diganjar hukuman kurungan badan seumur hidup dan ganti rugi senilai Rp10.728.783.375.000.

Menurut Irma, tuntutan JPU itu perlu dikawal publik, bahkan hingga hakim memberikan vonis. Hal ini agar upaya pemiskinan terdakwa lewat ganti rugi benar-benar mampu menutup kerugian negara dari sisi investasi yang mencapai Rp16,8 triliun.

"Aset mereka harus disita, masyarakat harus paham itu. Setelah penyitaan, akan masuk kas negara, dan lewat skema bail in bisa digunakan untuk membuat holding penyelamatan dana nasabah," kata Irma.

Selain itu, menurut Irma, sudah semestinya jajaran Kejaksaan Agung terus menelusuri aset-aset milik terdakwa yang belum disita.

Guna memastikan pengembalian kerugian negara, dia memandang perlu penelusuran aset demi membuktikan aset yang disita ialah milik terdakwa dan tidak memiliki hubungan dengan kasus lain.

Hal ini lantaran di dalam upaya penyitaan aset terdakwa terdapat desakan dari sejumlah oknum yang mengatakan bahwa aset terdakwa yang disita adalah milik WanaArtha Life.

Baca juga: Benny Tjokro bantah pernyataan JPU kaitkan dirinya dengan WanaArtha

"Jika mereka tidak terima, harusnya mereka bisa kasih bukti dong kalau itu bukan aset terdakwa.Nasabah pun jangan mau digerakkan untuk menuntut ke PN. Itu beda jalur," kata Irma menegaskan.

Ia pun berkeyakinan bahwa kejaksaan telah menelaah dan berhitung ketika menyita aset para terdakwa yang terbukti masuk dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus Jiwasraya.

"Harapan saya WanaArtha jangan mengganggu proses hukum dengan informasi yang katanya-katanya. Kasih fakta hukum dong," kata Irma.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020