Bogor (ANTARA News) - Sebanyak delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar), dibekuk oleh jajaran petugas Reskrim Polresta Bogor, Jabar, Kamis (1/4) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah di Bogor, Jumat menjelaskan, penangkapan dilakukan pukul 23:30 WIB di beberapa lokasi.

"Delapan pelaku kita bekuk Kamis (1/4) malam lebih kurang pukul 23:30 WIB, di beberapa lokasi di Sukabumi dan Pelabuhan Ratu," katanya.

Irwansyah mengatakan, dari pengakuan para tersangka, kawanan pencuri dan penadah ini telah beraksi di 12 tempat di Kabupaten Bogor dan empat lainnya di Kota Bogor.

Ke delapan kawanan pelaku tersebut adalah Odang Suwandi, residivis tiga kali penangkapan Lapas Sumedang, Opar, Gopang, Ahong, Supa, Rahmat, Asep, dan Atang.

"Masih ada satu pelaku lagi, saat ini statusnya DPO (daftar pencarian orang) atas nama Aday alias Acuk," katanya.

Aparat kepolisian terpaksa menembak salah satu pelaku yakni Odang Suwandi karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan. Pelaku ditembak pada bagian betis kaki kirinya.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan delapan barang bukti yang berhasil disita yakni sepeda motor dari berbagai merek dan alat untuk melakukan aksinya berupa obeng, dan kunci leter T.

Irwansyah mengungkapkan, penangkapan ini berhasil dilakukan atas laporan masyarakat di Polsek Bogor Selatan yang melaporkan kehilangan sepeda motor dengan surat laporan bernomor 1.LP/34/11/2010/JABAR/WIL BGR/SEKTA Bogor Selatan.

Surat laporan tertanggal 12 Februari 2010, atas nama Budi yang telah kehilangan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja.

Laporan kedua bernomor LP/51/111/JABAR/WIL BOGOR/SEKTA BOSEL tanggal 3 Maret 2010, TKP di Mulyasari, Kertamaya, Bogor Selatan, yang dicuri sepeda motor merek Suzuki Spint, dan tiga laporan kehilangan lainya masih diproses oleh Polresta Bogor.

Ia menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu.

Kini delapan kawanan pelaku telah diamankan di Polresta Bogor dan mintai keterangan seputar aksinya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian sekaligus pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara.
(T.KR-LR/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010