Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) Ashoya Ratam mengatakan saat pandemi perlu adanya payung hukum yang dapat dijadikan landasan bagi notaris dalam bekerja.

"Ketentuan yang diatur tetap perlu diatur dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan prinsip kepastian hukum," kata Ashoya dalam diskusi mitigasi hukum notaris saat pandemi di Jakarta, Selasa.

Salah satu yang menjadi perhatian utama yang dalam webinar itu adalah terkait dengan makna “Menghadap”.

Baca juga: ILUNI FHUI: RUU Cipta Kerja harus relevan dengan kondisi "new normal"

Dalam pemaknaannya, adanya norma keharusan kehadiran fisik dalam membuat akta dan belum dapat melakukannya dengan menggunakan audio visual sebagaimana tertuang dalam UU No 30/2004 Jabatan Notaris yang terakhir direvisi dengan UU No 2/2014 (UU-JN).

Ashoya berharap hal itu dapat didiskusikan bersama dari berbagai perspektif yang akan memperkaya regulator dalam mengeluarkan peraturan terkait.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Edmon Makarim mengatakan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah makna “Menghadap”.

"Bagaimana hukum harus menyesuaikan diri dalam keadaan darurat seperti saat ini? Apakah frasa “Menghadap” tersebut tetap harus dilakukan secara fisik, ataukah dapat dilakukan terobosan dengan menggunakan audio visual? Ini yang perlu diperhatikan," kata Edmon.

Ketua IKA Notariat UI, Dr Agung Iriantoro, mengatakan pelayanan notaris dalam memberikan pelayanan jasa hukum tidak boleh berhenti.

Agung menyatakan bahwa ketika para "penghadap" ingin menghadap notaris secara tatap muka dapat dilakukan dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak maupun tidak berkumpul lebih dari 5 orang.

Alternatif lain, khususnya pada Perseroan Terbatas yakni menggunakan audio visual sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas..

Baca juga: YKCHI: Notaris perlu dukungan regulasi hadapi normal baru
Baca juga: MK putuskan jaksa tetap minta persetujuan MKN

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020