Jakarta (ANTARA) - Hakim Inggris Andrew Nicol akan mengumumkan putusan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan News Group Newspaper, penerbit The Sun terhadap Johnny Depp pada Senin, 2 November waktu Inggris, demikian dilansir Variety.

Keputusan tersebut menyusul sidang yang telah dilakukan selama tiga minggu pada bulan Juli di Pengadilan Kerajaan London, di mana berbagai tuduhan dibuat oleh masing-masing pihak mengenai hubungan tidak baik antara bintang "Pirates of the Caribbean" dan mantan istrinya, Amber Heard .

Baik Depp dan Heard menghadiri persidangan dan juga memberikan bukti. Saksi lainnya termasuk teman dari kedua aktor tersebut, dan mantan karyawan mereka.

Baca juga: Pengacara Johnny Depp ungkap bukti kekerasan Amber Heard pada adiknya

Berbagai pernyataan saksi yang panjang juga diserahkan, termasuk dari mantan kekasih Depp, Winona Ryder dan Vanessa Paradis.

Dalam hukum Inggris, terdakwa diberi kebebasan untuk membuktikan bahwa tuduhan mereka benar dalam kasus pencemaran nama baik, dan memberikan keuntungan pada penggugat.

The Sun mengandalkan 14 tuduhan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Depp terhadap Heard, di mana Depp gambarkannya sebagai "tipuan terencana".

Tim kuasa hukum Depp pun menuduh bahwa Heard adalah pelaku sebenarnya dalam hubungan mereka.

Tuduhan pencemaran nama baik ini muncul setelah artikel yang tayang di The Sun pada 27 April 2018 dengan tajuk utama "Gone Potty: How Can J.K. Rowling Be ‘Genuinely Happy’ Casting Wife Beater Johnny Depp in the New Fantastic Beasts Film?" atau "Bagaimana mungkin J.K Rowling merasa 'benar-benar bahagia' jika pemain film terbaru Fantastic Beasts adalah Johnny Depp si pemukul istri".

Pihak yang kalah dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca juga: Johnny Depp diminta hadiri sidang pencemaran nama baik Amber Heard

Baca juga: Johnny Depp minta tunda sidang demi syuting "Fantastic Beasts 3"

Baca juga: Film terbaru Johnny Depp "Waiting for the Barbarians" tayang


Penerjemah: Maria Cicilia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020