Palembang (ANTARA News) - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Bina Remaja PKS 2 PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan demo ke DPRD Sumatra Selatan (Sumsel), di Palembang, Senin, meminta perusahaan untuk mengikutsertakan buruhnya dalam program Jamsostek.

Pekerja yang sudah bekerja selama 6-10 tahun bahkan 15 tahun, belum diikutsertakan ke dalam program Jamsostek, kata Koordinator Aksi Solidaritas Pekerja Bina Remaja PKS 2 PT Perkebunan Mitra Ogan, Hemdi Barozi.

Menurut dia, buruh yang bekerja di perusahaan yang seharusnya mendapatkan hak-hak mereka ternyata diabaikan.

Jadi, karena hak-hak normatif tidak dipenuhi, menurut Hemdi, mereka melakukan unjuk rasa. Demo di DPRD Sumsel ini merupakan ketiga kalinya setelah sebelumnya di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan DPRD OKU.

Ia menyatakan, gerakan koalisi antara Solidaritas Pekerja Bina Remaja PT Perkebunan Mitra Ogan, K-SBSI Sumsel, LBH KPS Sumsel bersama LSM lainnya, menuntut pihak perusahaan menjalankan sebaik-baiknya ketentuan yang sudah termaktub dalam UU Ketenagakerjaan PTP Mitra Ogan.

Mereka meminta pihak perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh buruh PTP Mitra Ogan ke dalam empat program Jamsostek yang selama ini belum direalisasikan.

Para pendemo tersebut diterima Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H Bihaqqi Sofyan, bersama anggota Komisi V lainnya serta pegawai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.

Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Muhdi Maza, mempertanyakan apakah para pekerja tersebut pada waktu bekerja pertama kali menerima surat kontrak kerja.

Namun, menurut pendemo, mereka tidak memiliki surat kontrak kerja hanya saja mereka diterima bekerja di perusahaan perkebunan tersebut.

Anggota Komisi V lainnya, Zainuddin, mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan itu perlu memanggil pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja OKU dan pihak perusahaan.

Menurut pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Sachroni, pada prinsipnya status karyawan tetap itu adalah setelah tiga bulan bekerja terus menerus dan setiap bulan bekerja selama 21 hari.

Sedangkan karyawan tidak tetap adalah yang bekerja kurang dari tiga bulan dan terputus-putus serta lama bekerja tidak sampai 21 hari setiap bulan, ujar dia pula. (U005*B014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010