Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pontianak, Senin malam menggerebek dua rumah milik tersangka Edwin yang digunakan sebagai pabrik ekstasi dan sabu-sabu di kota itu.

Kepala Poltabes Pontianak Komisaris Besar (Pol) Muhammad Asep Syahruddin mengatakan, pihaknya sebenarnya telah lama mengincar tersangka Edwin dan tiga orang rekannya lagi yang selama ini dicurigai sebagai pemasok atau pembuat ekstasi dan sabu-sabu di Kota Pontianak.

"Sudah tiga bulan kami melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan baru kali ini terungkap," katanya.

Asep mengatakan, terungkapnya dua rumah yang selama ini dijadikan sebagai pabrik ekstasi dan sabu-sabu, yakni di Jalan Suprapto 7 No. 3 dan di Jalan Adisucipto samping Gang Nusantara No. 264 yang keduanya milik Edwin bermula saat olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Edwin dan tiga rekannya terhadap pacar tersangka Uray Cori.

Mayat Uray Cori yang belakangan diketahui berbadan dua hasil hubungan yang belum diikat dengan pernikahan itu ditemukan di kawasan Mandor, Kabupaten Landak atau sekitar 150 kilometer dari Kota Pontianak, Senin pagi (5/4).

"Ketika petugas kepolisian mau melakukan olah TKP, di rumah tersangka di Jalan Suprapto, tersangka terkesan menutup-nutupi salah satu ruangan dan ketika dibuka ternyata di dalam ruangan tertutup itu ditemukan puluhan peralatan dan bahan baku untuk pembuatan ekstasi dan sabu-sabu," katanya.

Ketika ditelusuri lagi, ternyata masih ada satu pabrik lagi yaitu di rumahnya di Jalan Adisucipto samping Gang Nusantara No. 264.

"Hingga kini petugas kami di lapangan masih melakukan penggeledahan di kedua tempat itu yang selama ini digunakan sebagai pabrik ekstasi dan sabu-sabu," kata Asep.

Poltabes Pontianak hingga kini belum bisa memberikan keterangan lengkap berapa jumlah peralatan, bahan-bahan serta jumlah ekstasi siap jual yang berhasil diamankan dari kedua rumah milik tersangka Edwin.

Poltabes Pontianak hingga saat ini juga sedang mengincar satu lagi rumah di Kawasan Sungai Raya Dalam yang selama ini juga digunakan sebagai tempat pembuatan atau transit pengiriman ekstasi hasil produksi pabrik milik Edwin. (A057/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010