Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan foto botol minuman keras (miras) dengan label tulisan berbahas arab "halal"  viral di media sosial serta menjadi bahan percakapan warganet.

Botol miras yang memiliki label "halal" dalam foto itu bermerek Rivier Vino. Kemudian, terdapat pula minuman lain bermerek Crystal WSK.

Salah satu pengunggah foto itu di media sosial mencantumkan narasi sebagai berikut:

"Klw sdh bgn apa tidak hancur penerus bangsa..!"

Namun, benarkah terdapat miras berlabel "halal' yang beredar?
 
Tangkapan layar foto miras berlabel "halal" di media sosial (Facebook)


Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA, foto minuman keras berlabel "halal" di Indonesia adalah hoaks. Hoaks tersebut sudah beredar di Indonesia sejak 2017 dann muncul kembali pada 2019.

Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 2017, telah membantah terdapat minuman "whiskey" dan anggur merah dengan label "halal" di Indonesia.

Dalam pemberitaan ANTARA pada 2017, MUI mengatakan kedua produk dalam foto tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan sertifikasi kehalal-an.

MUI juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman tersebut.

Klaim : Miras berlabel halal beredar di Indonesia
Rating: Hoaks

Baca juga: Anggota DPR: Sanksi iklan miras harus diatur dalam RUU Ciptaker

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang sitaan milik negara senilai Rp11,3 miliar

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020