pelaku SH alias UK pernah ditangkap pada 2017 oleh Polsek Tambora atas kasus penjambretan dengan hukuman penjara satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Polisi menyatakan penikam pria di Tambora, SH alias UK (24) merupakan residivis berbagai kasus pencurian dan juga pemakai narkoba dari hasil tes urine.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine, pelaku positif mengandung jenis amphetamine dan metamphetamine,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin di Jakarta, Jumat.

SH alias UK ditangkap satu jam kemudian, setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku di lokasi kejadian serta mencocokkannya dari pangkalan data pelaku kejahatan.



Suparmin menjelaskan pelaku SH alias UK pernah ditangkap pada 2017 oleh Polsek Tambora atas kasus penjambretan dengan hukuman penjara satu tahun.

Pelaku menjalani hukuman selama delapan bulan, karena mendapat remisi di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat.

Kejahatan kedua kalinya dilakukan pelaku pada 2018 atas kasus pencurian motor, dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun di rutan Salemba Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap pelaku penikaman seorang pria di Tambora berinisial SH alias UK (24) tak kurang dari satu jam setelah insiden naas tersebut terjadi pada Rabu (28) dini hari.

“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan pembunuhan, serta mencocokkan dengan pangkalan data dari pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, pihaknya bergerak cepat mencari bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara setelah mendapat informasi adanya penikaman tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penikaman pria di Tambora kurang dari satu jam

Bukti-bukti yang didapatkan di lapangan mengarah pada ciri pelaku SH alias UK, dan menangkapnya di kediaman pelaku yang tak jauh dari rumah korban di Jalan Tanah Sereal 18, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

“Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis atas berbagai kasus,” ujar Suparmin.

Pelaku terancam Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Baca juga: Seorang pria tewas ditikam maling ponsel di Tambora

Seorang pria bernama Ruly Setiohadi alias Abi tewas ditikam saat menghentikan aksi maling ponsel di Jalan Pekapuran 2 RT09/06 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/10) dini hari.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan korban sempat mengejar pelaku maling tersebut hingga ke lantai 1 tempat kosnya.

“Sempat terjadi dorong-dorongan di pintu kamar gudang antara korban dnegan pelaku, kemudian pelaku menikam tubuh korban dan berlari kabur,” ujar Faruk di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Maling minimarket manfaatkan pandemi COVID-19 di Jakarta

Kejadian berawal dari istri korban yang memergoki seorang pria tidak dikenal menggunakan kaos biru tua dan topi cokelat, berusaha mengambil ponsel yang berada di balik pintu dengan gagang sapu.

Istri korban berteriak maling, dan membangunkan korban Ruly. Terjadi kejar-kejaran korban terhadap pelaku hingga menuju gudang tempat kos.

Saksi lainnya,Sigit Amrulloh dengan Samsudin menyusul korban yang saat itu berusaha menangkap pelaku. Kemudian pelaku menikam korban di bagian dada dan kabur.

“Korban kemudian keluar dari lokasi itu dan jatuh tersungkur, tengkurap di lantai. Korban dibawa ke Puskesmas Tambora untuk pertolongan medis namun tidak dapat terselamatkan,” ujar Faruk.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020