Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait terdakwa mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dikeluarkan dari tahanan.

"Informasi yang kami terima benar terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Herry merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Baca juga: KPK dalami peran makelar tanah kasus RTH Pemkot Bandung

Ia menjelaskan penahanan pertama terhadap Herry pada tahap penyidikan terhitung 27 Januari 2020 dan penahanan sampai dengan batas 31 Oktober 2020 adalah penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.

"Setiap penetapan penahanan oleh Majelis Hakim tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.

Selama proses persidangan, lanjut dia, JPU KPK telah menghadirkan 92 saksi dan persidangan telah digelar seminggu dua kali serta beberapa kali juga telah dilakukan hingga larut malam.

Baca juga: Saksi dikonfirmasi aset milik tersangka korupsi RTH Pemkot Bandung

"Jaksa KPK sejak awal telah menyusun 'timeline' persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan. Saat itu, tentu dengan telah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa," katanya.

Namun, kata dia, waktu yang ditetapkan Majelis Hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan sehingga sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada terdakwa Herry Nurhayat untuk tetap bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan tanggal 4 November 2020," ucap Ali.

Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK panggil 13 saksi

Sebelumnya, Herry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020