Bogor (ANTARA) - Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai aparat sipil negara (ASN) yang dilaporkan sebagai melanggar netralitas posisinya adalah patut diduga dan belum pasti bersalah.

"Kalau ada ASN yang dilaporkan atas tuduhan melanggar netralitas, itu belum pasti bersalah. Harus berlandaskan azas praduga tidak bersalah. Bisa saja orang lain melihat ASN itu melanggar, padahal belum tentu melanggar," kata Emrus Sihombing melalui telepon selulernya, Minggu.

Emrus Sihombing mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pelanggaran netralitas pada ASN dan sanksi yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada Pilkada serentak tahun 2020.

Pengajar pada Universitas Pelita Harapan Jakarta itu menuturkan, ketika ada dugaan ASN melakukan pelanggaran netralitas, tidak salah kalau dilaporkan ke Komisi ASN (KASN), tapi tidak semua laporan itu harus ditindaklanjuti.

"Kalau laporan itu lemah, tidak ada bukti-bukti, dan dari hasil verifikasi oleh KASN, ternyata ASN yang dilaporkan tidak melanggar netralitas, maka tidak harus ditindaklanjuti," kata doktor Komunikasi Politik dari Universitas Pajajaran Bandung ini.

Kalau ASN yang dilaporkan itu benar melanggar netralitas, Emrus berharap KASN memprosesnya secara transparan dan profesional.

Menurut Emrus, jika laporan adanya pelanggaran netralitas ASN ada bukti-bukti dan setelah diverifikasi ternyata terbukti, hendaknya prosesnya dibuka ke publik fakta dan datanya. "Meskipun identitas dan inisial namanya tidak dibuka tapi fakta dan datanya agar dibuka, sehingga publik bisa melihatnya secara jernih," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga 31 Juli 2020, terdapat 456 ASN dilaporkan karena diduga tidak netral dalam pemilu.

Dari jumlah tersebut, 27,6 persen ASN teradu adalah pejabat pimpinan tinggi, 25,4 persen pejabat fungsional, dan 14,3 persen pejabat administrator.

Pelanggaran yang diduga dilakukan juga bermacam-macam, yakni 21,5 persen melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri sendiri atau orang lain sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah; 21,3 persen melakukan kampanye di media sosial; kemudian 13,6 persen mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu pasangan calon.

KASN mendalami laporan tersebut dan menemukan ada 344 ASN yang melanggar netralitas. KASN kemudian merekomendasikannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar ASN tersebut diberikan sanksi.

Sanksi yang direkomendasikan adalah, sanksi hukuman disiplin tingkat sedang dan sanksi moral. Namun, dari 344 ASN yang direkomendasikan untuk disanksi, baru 189 yang ditindaklanjuti oleh PPK, alias baru 54,9 persen.

Baca juga: Akademisi ingatkan ASN harus netral, cegah konflik internal

Baca juga: Pakar: ASN harus netral untuk hasilkan pilkada berkualitas

Baca juga: Netralitas ASN, Kemendagri tegur 67 kepala daerah

Baca juga: Kemendagri: Data kepegawaian ASN di 67 Pemda kena blokir




 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020