sebagian besar dari lembaga pengelola investasi ini nantinya yang ditawarkan adalah proyek-proyek infrastruktur
Jakarta (ANTARA) - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai amanat pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund Indonesia dalam UU Cipta Kerja merupakan upaya untuk menghadirkan alternatif pendanaan dalam pembangunan.

"Aspeknya lebih kepada upaya untuk menghadirkan alternatif pendanaan dalam pembangunan, karena sebagian besar dari lembaga pengelola investasi ini nantinya yang ditawarkan adalah proyek-proyek infrastruktur," kata Eko dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dengan demikian peran LPI ini berupaya untuk menghadirkan alternatif pendanaan di luar utang, jadi lebih bersifat investasi.

Selain itu, pembentukan LPI ini juga diharapkan dapat membuat rencana dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia menjadi lebih terpadu.

"Ya, menurut saya itu (LPI) bagian dari upaya pembangunan menjadi lebih terpadu," kata Eko.

Dalam UU Ciptaker pasal 165 ayat 2 menyatakan bahwa pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Organ Lembaga Pengelola Investasi ini nantinya terdiri atas dewan pengawas dan dewan direktur.

Sedangkan menurut pasal 171 draft UU Ciptaker, Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan undang-undang ini hanya dapat dibubarkan dengan undang-undang.

Kemudian pembinaan Lembaga Pengelola Investasi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan, dan ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan LPI diharapkan beroperasi pada awal 2021. Ia menyampaikan pembentukan LPI merupakan bagian dari inovasi pemerintah untuk menangkap peluang investasi untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Baca juga: Wamen BUMN: SWF diharapkan beroperasi awal 2021
Baca juga: Bahlil: Dana SWF bisa digunakan untuk bangun ibu kota baru
Baca juga: Legislator sorot wacana Lembaga Pengelola Investasi di RUU Ciptakerja

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020