Perpol No. 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia mengingat satpam akan menjadi profesi yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) mengucapkan terima kasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI menyusul telah diundangkan-nya Perpol Pam Swakarsa sebagai upaya mereformasi dan memuliakan satpam.

Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia. Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020.

"Perpol No. 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia mengingat satpam akan menjadi profesi yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja," kata Ketua Umum DPP APSI Azis Said melalui siaran pers, Jakarta, Senin.

Menurut Azis, dalam Perpol Nomor 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan lain-lain.

Baca juga: Mengenal Bapak Satpam Indonesia Jenderal Polisi Awaloedin Djamin

Baca juga: Ikatan batin Satpam dan Polisi


"APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang teregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti tentang perubahan tersebut," ujarnya.

Bagi APSI, langkah ini dalam upaya memajukan industrial security di Indonesia secara umum dan memuliakan profesi satpam secara khusus.

APSI berharap dengan adanya Perpol Pam Swakarsa ini, perusahaan pengguna jasa satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat bisa memahami dan mematuhi Perpol Nomor 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.

Azis menambahkan Perpol Nomor 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik.

"Perkap atau Perkaba ini diharapkan akan terbit tidak terlalu lama lagi. Semoga satpam kedepan merupakan profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan," tutur-nya.

Baca juga: Seragam baru satpam untuk jalin kedekatan dengan Polri

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020