Setelah dibuka ternyata isinya barang yang kami duga narkotika
Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kaleng berisi cat ke dalam penjara setempat.

"Dalam kaleng cat itu ada bungkusan isolatif berwarna cokelat, dan setelah dibuka ternyata isinya barang yang kami duga narkotika. Kaleng cat itu baru dan masih ada isi catnya. Posisi benda itu terapung di atas cat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto, di Sampit, Selasa.

Pengungkapan itu berawal ketika ada seorang laki-laki menitip bungkusan untuk narapidana berinisial S pada Minggu (1/11). S adalah narapidana yang sedang menjalani dua hukuman sekaligus, yakni pidana penjara empat tahun dan tujuh tahun dalam kasus narkotika.

Usai menyerahkan bungkusan itu, laki-laki tersebut langsung pergi. Sesuai prosedur, titipan dari pembesuk harus diperiksa sebelum diserahkan kepada narapidana atau warga binaan penerima titipan.

Petugas mulai curiga, karena dalam bungkusan tersebut terdapat kaleng cat. Barang ini dinilai tidak lazim, karena selama ini belum pernah ada titipan berupa cat untuk warga binaan.

Saat dibuka, kaleng cat tersebut ternyata berisi gumpalan yang dibungkus isolatif berwarna cokelat. Setelah bungkusan dibuka, ternyata isinya adalah butiran yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kejadian itu kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Pihak lembaga pemasyarakatan juga mengembangkan dengan memeriksa narapidana berinisial S yang menjadi tujuan titipan barang tersebut.

"Saat digeledah, kami tidak ada menemukan barang bukti. Narapidana itu mengaku dia tidak ada memesan barang tersebut. Laki-laki yang menitipkan barang itu belum teridentifikasi. CCTV (kamera tersembunyi) tidak menjangkau ruang pemeriksaan titipan, karena kebetulan sejak pandemi COVID-19 ini lokasinya kami pindah dari tempat biasa," kata Agung.

Agung menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur terkait pengembangan kasus tersebut. Kasus seperti ini pasti langsung dikoordinasikan karena merupakan kewenangan kepolisian.

"Ini kejadian kedua. Dulu pernah ditaruh di pintu samping, tapi ditemukan petugas patroli. Tidak diketahui siapa yang menaruh bungkusan sabu-sabu tersebut. Saat itu juga kami serahkan kepada Polres Kotawaringin Timur, karena itu kewenangan mereka," kata Agung lagi.

Usai kejadian itu, pemeriksaan titipan dari pembesuk semakin diperketat untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas setempat. Selama pandemi COVID-19 ini, Lapas Kelas IIB Sampit tidak mengizinkan pembesuk masuk menemui narapidana, tetapi difasilitasi melalui sambungan komunikasi video.

Agung menegaskan, pihaknya akan terus gencar mencegah masuknya narkoba ke lapas tersebut. Jika ada pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan, termasuk terhadap siapa saja yang ada di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Baca juga: Petugas Lapas Sampit gagalkan penyelundupan sabu dalam kaleng cat
Baca juga: Polisi tangkap ibu rumah tangga di Sampit edarkan sabu-sabu

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020