Denpasar (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Denpasar, Kejari Karangasem, Pengadilan Negeri Denpasar dan Bea Cukai wilayah Bali NTT, NTB memusnahkan barang bukti 92,625 ton amonium nitrat di Pantai Biaung, Denpasar Timur, Bali.
 
"Pemusnahan barang bukti berupa amonium nitrat yang terjadi dari dua perkara yaitu dari kejaksaan Negeri Denpasar dan Karangasem sebanyak 92,625 ton. Bahwa barang bukti ini sudah diputus pada tahun 2017. Sehingga baru hari ini dapat melaksanakan pemusnahan karena berbagai macam kendala," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Agnes Triani saat ditemui di Denpasar, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa barang rampasan negara tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk penyimpanannya berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar, Bali.
 
"Mudah-mudahan satu hari penuh dapat tuntas diselesaikan. Sehingga, tidak ada lagi kekhawatiran bagi kita terhadap bahaya yang timbul dari amonium nitrat yang ada di Denpasar ini," katanya.
Ammonium Nitrate dalam penyimpanan memiliki potensi bahaya yang mengancam keselamatan. Sehingga perlu untuk segera dilakukan pemusnahan, untuk itu telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pemusnahan Barang Rampasan Negara Nomor KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pemusnahan Barang Rampasan Negara berupa 28,82 ton amonium nitrat pada Kejaksaan Karangasem.
 
Selain itu, terhadap perkara atas nama terpidana Jaenudin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 717/Pid.Sus/2017/PN Dps tanggal 28 September 2017 yang memutuskan 63,8 ton amonium nitrat dirampas sekaligus dilakukan pemusnahan.
 
"Barang bukti dari Kejaksaan Karangasem ini merupakan dirampas oleh negara. Tapi memang regulasinya harus dirampas untuk dimusnahkan maka dengan keputusan Jaksa Agung RI nomor 91, menjadi dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, dari Kapolri juga mengatakan bahwa ini merupakan almuniun bahan peledak dan sangat berbahaya sehingga untuk beredar memerlukan izin khusus. Jadi seharusnya dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.
 
Agnes mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan di dengan cara pembuatan liang sedalam 5 meter ukuran 20x10 meter persegi. Kemudian, membuka seluruh 92,625 ton karung berisi amonium nitrat dan dimasukkan dalam liang. Lalu disiram dengan air sampai dia larut, kemudian ditimbun kembali dengan tanah.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020