Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah memeriksa dua saksi dan akan memanggil tiga saksi lainnya terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
 
"Masih mengumpulkan alat-alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi sudah diperiksa semua, dua sudah diperiksa dan akan memanggil tiga saksi lagi," kata Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, saat dihubungi, di Denpasar, Rabu.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Bali, anggota DPD sebut itu hak masyarakat

Baca juga: Diduga lakukan penodaan agama, anggota DPD dilaporkan ke polisi

Baca juga: Polisi selidiki dugaan kasus penganiayaan anggota DPD RI Dapil Bali
 
Ia mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti dirasa cukup, maka nanti akan memanggil yang bersangkutan atau pihak terlapor.
 
"Dari hasil pemeriksaan, untuk saksi kan kategorinya sempat melihat dan mendengar, dan kalau pihak yang diperiksa itu ada kaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan sebelumnya," ucap Ismail.
 
Ia katakan, keseluruhan saksi yang akan diperiksa ada lima orang. "Keterangannya masuk dalam penyelidikannya kita. Kalau dirasa cukup, kita akan memanggil yang bersangkutan (terlapor) baru akan kita gelar nanti," ucapnya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020