Pesan yang disampaikan oleh para nelayan ini bakal menjadi masukan pemerintah pusat maupun daerah. Aspirasi nelayan tersebut diharapkan langsung memunculkan solusi konkret.
Batang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin bersama pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemui kelompok nelayan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, untuk menyerap aspirasi mereka terkait proses pengurusan dokumen berlayar yang dinilai membutuhkan waktu lama.

"Pesan yang disampaikan oleh para nelayan ini bakal menjadi masukan pemerintah pusat maupun daerah. Aspirasi nelayan tersebut diharapkan langsung memunculkan solusi konkret," katanya di Pekalongan, Rabu.

Menurut dia, ungkapan dan curhat dari para nelayan tentang banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh perizinan harus melalui beberapa pintu sebetulnya sudah terjawab pada Undang-Undang Cipta Kerja.

"Undang-undang tersebut telah menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan yang mewajibkan rakyat itu harus ke instansi banyak. Penyederhanaan sebuah inovasi ini yang wajib diapresiasi, tentunya di dalamnya (UU Cipta Kerja, red.) ada kelebihan dan kekurangannya," katanya.

Baca juga: KKP ingin pemda tingkatkan sosialisasi fasilitas permodalan nelayan

Terkait mengenai pengawasan, Hasan mengaku memang belum maksimal tetapi pihaknya selaku wakil rakyat bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berupaya mendukung dan menampung semua aspirasi dan hal-hal yang masih menjadi kekurangan dari pelayanan kepada masyarakat terutama kelompok nelayan.

"Namun, melalui pertemuan ini, kami bisa melakukan kroscek apa yang menjadi kekurangan-kekurangan termasuk aspirasi para kelompok nelayan yang mengharapkan infrastruktur pendukung keberlangsungan mereka saat bekerja," katanya.

Baca juga: KKP klaim telah latih 47.000 orang sektor kelautan sepanjang 2020

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP TB Haeru Rahayu mengatakan terkait tindak lanjut keluhan nelayan yang sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terselesaikan.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat semua kepentingan nelayan, pembudi daya kelautan, dan perikanan akan dilayani hanya dalam satu pintu melalui KKP RI. Masa berlaku dokumen itu sudah dijadikan satu dan tertampung di kantor kami," katanya.
 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020