Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai ruang angkasa di Indonesia perlu diatur dalam konstitusi karena setelah MPR melakukan amandemen UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali namun dalam bidang ruang angkasa hal demikian belum tersentuh.

"Dalam Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Nah yang menyangkut ruang angkasa belum ada," kata Zulkifli Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Zulkifli yang hadir secara virtual dalam acara bedah buku "Konstitusi dan Ruang Angkasa" karya Athari Farhani, Rabu.

Menurut dia, membahas ruang angkasa sangat penting dan diandaikan bagaimana kalau ruang angkasa seperti tanah dan laut, yaitu dikapling-kapling.

Baca juga: Pesawat ruang angkasa China sukses mendarat

Dia menilai, perkembangan ilmu teknologi dan informasi saat ini sudah sangat luar biasa, saluran-saluran jaringan komunikasi menggunakan dan melalui ruang angkasa.

Untuk itu menurut dia, ruang angkasa perlu diatur karena apabila tidak diatur maka negara yang memiliki teknologi luar angkasa yang tinggi akan menguasainya.

"Di ruang angkasa sudah terjadi persaingan antarnegara yang sangat ketat sehingga harus diatur dalam konstitusi," ujarnya.

Zulkifli menilai buku karya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu diakui sebagai sesuatu yang baru sehingga diharapkan bisa menambah literatur.

Baca juga: Pesawat ruang angkasa China berhasil kembali ke bumi

Disebut sumber daya alam yang ada perlu ditambah dengan ruang angkasa. “Untuk itu perlu diatur dalam konstitusi”, tegasnya. Nah bila amandemen UUD, maka hal yang demikian perlu dipikirkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro (Kabiro) Humas Setjen MPR RI Siti Fauziah mengatakan buku yang dibedah terkait ruang angkasa sangat menarik.

Dia menilai, apa yang ada di buku itu bisa menambah ilmu bagi bangsa dan negara.

Siti mengatakan Perpustakaan MPR tetap menggelar acara itu meski di masa pandemi COVID-19 namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Google Earth perlihatkan ruang angkasa lewat aplikasi ponsel

Penulis buku "Konstitusi dan Ruang Angkasa", Athari Farhani mengatakan dalam konstitusi, bangsa ini hanya mengatur bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya. Padahal menurut dia, Indonesia menganut tiga dimensi yakni darat, laut, dan udara.

"Akibat udara dan angkasa tidak dimasukkan ke dalam konstitusi membuat dimensi itu bukan masuk dalam wilayah penguasaan negara," katanya.

Athari menjelaskan aturan ruang angkasa yang ada di konvensi internasional yang telah diratifikasi maupun regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa belum diatur secara tegas.

Padahal menurut dia, ruang angkasa saat ini berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak yaitu pemanfaatan GSO (‘geo stationary orbit’).

Karena itu dia ingin menyadarkan pemerintah pentingnya mengatur sumber daya alam ruang angkasa yang selanjutnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020