Kalau pupuk nonsubsidi tidak pernah langka...
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi hingga akhir tahun 2020 setelah adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi hampir 1 juta ton.

"Dengan penambahan kuota tersebut, InsyaAllah tidak ada kelangkaan atau isu kelangkaan pupuk karena kami bisa menyalurkan pupuk bersubsidi," kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman usai menghadiri panen raya program Agro Solution di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

Kementerian Pertanian melalui Permentan Nomor 27 tahun 2020 telah menambah total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 menjadi 8,9 juta ton dari yang sebelumnya hanya 7,9 juta ton.

PT Pupuk Indonesia (Persero) mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi sekitar Rp3,1 triliun yang setara dengan 1 juta ton pupuk untuk mengatasi kelangkaan komoditas strategis itu yang terjadi.

Baca juga: Pupuk Indonesia telah salurkan 6,9 juta ton pupuk bersubsidi

Menurut Bakir Pasaman, isu kelangkaan yang terjadi di beberapa daerah sebenarnya bukan karena pupuknya tidak ada, namun pihak produsen pupuk belum bisa menyalurkan karena alokasi pupuk yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Kalau pupuk nonsubsidi tidak pernah langka, sehingga saya berharap dengan pencanangan Program Agro Solution di Jember dapat mengurangi beban pemerintah dalam hal subsidi pupuk," ujar Dirut Pupuk Indonesia itu.

Bakir Pasaman mengatakan program Agro Solution merupakan salah satu upaya Pupuk Indonesia untuk mempromosikan pupuk nonsubsidi yang digunakan dalam program pertanian dan di Kabupaten Jember bisa berhasil tanpa pupuk subsidi yang berdampak pada kesejahteraan petani meningkat.

Baca juga: Dirut Pupuk Indonesia: Agro Solution bakal dongkrak produksi pertanian

"Hal itu membuktikan bahwa petani Indonesia dengan program yang terpadu, mampu membeli pupuk nonsubsidi dan produktivitas pertanian mereka meningkat," katanya.

Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada para produsen agar penyaluran tambahan kuota pupuk bersubsidi bisa segera dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Distributor dan kios-kios pupuk resmi diminta menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan hanya kepada petani yang terdaftar di dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Baca juga: Setahun kepemimpinan Erick, Pupuk Indonesia bukukan kinerja positif
 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020