Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Polresta Malang Kota menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 38 kilogram sebagai hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, mengatakan, temuan 38 kilogram ganja itu hasil pengembangan kasus sebelumnya, dengan barang bukti 6,5 kilogram ganja, 1,3 ons sabu-sabu, 524 butir pil ekstasi, dan 703.000 butir pil dobel L.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah kita rilis beberapa hari lalu," kata dia, di Malang, Jawa Timur, Jumat.

Pada pekan lalu, Polresta Malang Kota menahan tiga orang tersangka yang merupakan kurir narkoba. Para tersangka itu adalah, AK (35), MAP (22) warga Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Malang, serta UA (25), warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Polda Aceh tingkatkan patroli di pantai timur Aceh

Simarmata menyatakan, para tersangka itu ditahan polisi pada 22 Oktober 2020. 

Ia menyatakan, dari hasil pengembangan terhadap tiga tersangka itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 38 kilogram ganja, di rumah tersangka AK di Jalan Simpang Akordion, Kota Malang, pada 27 Oktober 2020. "Pada TKP Jalan Simpang Akordion, pada 27 Oktober 2020, pukul 18.30 ditemukan kembali sebanyak 38 kilogram ganja," kata Simarmata.

Baca juga: Polda Aceh gagalkan penyeludupan 81 kilogram sabu

Dengan temuan barang bukti baru itu, lanjut dia, maka secara keseluruhan terdapat kurang lebih 48 kilogram ganja dari tangan para tersangka. Berdasarkan informasi dari para tersangka, mereka pada awalnya memiliki 100 kilogram ganja kering.

Ganja kering dari para tersangka kurir tersebut, lanjut Leo, didapatkan dari seseorang yang berinisial EK, yang mendapatkan barang dari tersangka lain berinisial LTF. Kedua orang tersebut, saat ini tengah diburu polisi.

"Sebanyak 38 kilogram yang ditemukan itu, asalnya dari EK, yang masih DPO. EK juga mendapatkan barang dari LTF, yang juga DPO," kata dia.

Baca juga: Polda Riau dalam dua pekan menyita 36 kg sabu-sabu

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020