Ada dua rencana pembangunan ruang terbuka hijau publik (RTHP) yang ditunda yaitu di Kelurahan Rejowinangun dan Purbayan
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menunda pembangunan ruang terbuka hijau publik, yang tidak hanya pada tahun ini akibat pergeseran anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, tetapi penundaan berlanjut hingga 2021.

"Pada tahun ini, ada dua rencana pembangunan ruang terbuka hijau publik (RTHP) yang ditunda yaitu di Kelurahan Rejowinangun dan Purbayan. Anggaran pun belum bisa masuk saat pembahasan anggaran 2021," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Jumat.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta optimistis pertumbuhan ekonomi naik triwulan IV 2020

Penangguhan pembangunan RTHP pada 2021, lanjutnya, disebabkan kondisi keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta yang masih lebih banyak dibutuhkan untuk melanjutkan penanganan COVID-19, di samping penataan kelembagaan baru yang akan diberlakukan pada tahun depan.

"Pembangunan ruang terbuka hijau publik biasanya dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat dan ketersediaan lahan di wilayah. Pemerintah pun berupaya menyediakan lahan karena mencari lahan di Kota Yogyakarta cukup sulit," katanya.

Penyediaan lahan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dilakukan dengan pembelian lahan milik masyarakat yang kemudian disulap menjadi ruang terbuka hijau publik yang di dalamnya biasanya dilengkapi dengan taman, alat permainan, dan juga fasilitas bangunan pendopo.

Penangguhan pembangunan RTHP tersebut juga menyebabkan Pemerintah Kota Yogyakarta harus bekerja lebih keras untuk pemenuhan ruang terbuka hijau, yang belum memenuhi ketentuan 30 persen dari luas wilayah.

Saat ini, luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta baru mencapai 23 persen yang terdiri atas ruang terbuka hijau privat 15,4 persen dan ruang terbuka hijau publik 8,12 persen.

"Kami akan coba masukkan kampung sayur dan lorong sayur yang sudah banyak tersebar di wilayah ke dalam ruang terbuka hijau publik. Tetapi penambahannya tetap tidak signifikan. Mungkin hanya sekitar 3,5 hektare saja," katanya.

Di Kota Yogyakarta saat ini tercatat sebanyak 49 ruang terbuka hjijau publik. Pemeliharaan dilakukan oleh masyarakat, yang didukung oleh DLH Kota Yogyakarta.

"Masyarakat biasanya menyapu atau mencabut rumput RTHP. Tetapi, untuk kebutuhan listrik dan lainnya seperti penggantian tanaman, pemangkasan pohon masih dikerjakan oleh DLH,"  katanya.

DLH Kota Yogyakarta, lanjut Sugeng, berharap kondisi keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta bisa membaik sehingga pembangunan RTHP tetap bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan 2021.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta perbarui aturan pakta integritas ASN
Baca juga: Hotel di Yogyakarta bangkit di tengah pandemi


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020