Jakarta (ANTARA) - Anggota Polda Metro Jaya meringkus dua pria berinisial R (44) dan YS (25) yang diduga terlibat spesialis perampokan terhadap pengemudi ojek pangkalan di bilangan Kramatjati, Jakarta Timur.

"Modusnya dia jadi penumpang. Dia pesan ojek jadi penumpang tujuannya misalnya ke tempat A padahal bukan itu, nanti saat berhenti pelaku mendorong korban dan dia bawa kabur kendaraannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dan berdasarkan laporan korban, polisi berhasil membekuk pelaku utama beserta penadahnya.

Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut lebih dari lima kali dan memang mengincar pengemudi ojek pangkalan.

"Jadi ini yang jadi korban tukang ojek. Pengakuannya korban ojek disasar lima kali. Ini yang spesialis untuk ojek," tambahnya.

Atas perbuatannya, R dan YS kini menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan tersangka YS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Terkait kejahatan terhadap ojek, Yusri meminta para pengemudi ojek pangkalan maupun ojek daring agar berhati-hati dan tetap waspada saat mengantar penumpang.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian karena laporan masyarakat akan sangat membantu penyidik kepolisian untuk membekuk pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Polda Metro Jaya tegaskan tidak ada razia produk Prancis
Baca juga: Polisi tembak mati perampok ojek daring di Palmerah

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020