Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menertibkan sebanyak 164.536 alat peraga kampanye (APK) selama 40 hari penyelenggaraan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
 
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat, mengatakan penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota.
 
Penertiban, lanjut dia, dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bawaslu RI perketat pengawasan pilkada dengan libatkan masyarakat
 
"Beberapa pelanggaran di antaranya APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," katanya.
 
Bahkan, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK.
 
Selain pelanggaran APK, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Baca juga: Bawaslu RI: Sekitar 700 ASN terlibat pelanggaran pilkada
 
"Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," katanya.
 
Menurut dia, jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan. Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

Baca juga: Bawaslu RI: Pilkada di tengah pandemi corona tidak mudah
 
"Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye mencapai  sebanyak 1.315 kasus," katanya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020