Bengkulu (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan tiga mantan pejabat pemerintah kota setempat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor camat dan kelurahan tahun 2005-2007.

Ketiga mantan pejabat itu masing-masing Ir Winarkus eks Kepala Dinas PU, Ir Imron Rosadi dan Ir Syiafril juga mantan kepala dinas pengguna anggaran, kata Kepala Kejati Bengkulu Fietra Sani melalui Kabag humas Santosa SH, Kamis.

Pembangunan empat kantor camat dan sembilan kantor lurah itu menghabiskan dana Rp7 miliar lebih, sehingga diduga negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Ketiga tersangka itu usaia diperika penyidik Kejaksaan, Rabu (14/4) sore langsung ditahan ke Lapas kelas II Malabro, sedangkan mantan walikota A Chalik Effendi tidak menghadiri panggilan Kejati Bengkulu.

Ditahannya tiga mantan kepala dinas itu, katanya, untuk memudahkan pemeriksaan, sedangkan mantan wali kota yang dua kali dipanggil belum hadir.

Bila panggilan ke tiga tidak juga hadir, maka kejaksaan akan mejemput paksa mantan orang nomor satu di Kota Bengkulu itu, katanya.

Salah satu mantan pejabat di Pemkot Bengkulu itu sekarang menjabat Kepala Dinas Energi Sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yaitu Ir Winarkus.

"Kami akan memeriksa para tersangka secara itensif, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal sudah ada tanda-tanda merugikan negara, namun jumlahnya masih dihitung dengan cermat," kata Santosa.

(T.Z005/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010