Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mukhamad Misbakhun, melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen "letter of credit" (LC).

Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, di Jakarta, Jumat, Misbakhun memang telah menerima dua surat pemanggilan dari Mabes Polri pada tanggal 14 April 2010 pukul 18.30 WIB.

Surat pertama bernomor 477/IV/2010 untuk pemanggilan sebagai tersangka yang dikaitkan dengan dugaan pemalsuan dokumen LC dengan sangkaan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Surat pemanggilan kedua bernomor 479/IV/2010 sebagai saksi bagi dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Robert Tantular dkk. "Kedua surat itu ditandatangani oleh Brigjen Pol. Raja Erizman," ujar Luhut.

Dalam surat itu disebutkan  bahwa pemanggilan Misbakhun pada Jumat ini adalah sebagai saksi. Sementara pemanggilan Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 19 April 2010.

Terhadap kedua pemanggilan tersebut, menurut Luhut, Misbakhun telah menyatakan siap untuk hadir dan menghormatinya.

Namun, lanjut dia, karena kedua surat pemanggilan Mabes Polri tersebut baru diterima Misbakhun pada Rabu sore (14/4) dan pemeriksaan dilakukan dua hari kemudian (Jumat, 16/4).

Pada saat yang sama sudah ada kegiatan sebagai anggota DPR yang sudah terjadwal serta tidak bisa ditinggalkan, maka pihak Misbakhun mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Mabes Polri.(D011/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010