Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengharapkan hakim Pengadilan Kendari menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua terdakwa pemilik 932,74 gram narkotika jenis sabu sabu.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Minggu, mengatakan dua terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan adalah RR (52) dan AJ (29) berpraktik sebagai pengedar dan pengguna.

"Kedua terdakwa sudah cukup lama masuk target operasi kepolisian namun baru berhasil dibekuk atas bantuan informasi dari masyarakat," kata Agus.

Baca juga: Polisi: Jaksa hukum maksimal pelaku narkoba, hakim perberat hukuman

Tersangka RR yang berprofesi sebagai konsultan diciduk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (29/5), sekitar pukul 20:00 Wita. Sedangkan tersangka AJ yang tidak memiliki pekerjaan diamankan di Jalan Kemuning, Kemaraya sekitar pukul 21:30 Wita.

Polisi menyita barang bukti sabu sabu seberat 424,38 gram bruto dari tersangka HR sedangkan sabu sabu seberat 508,36 gram bruto untuk kepemilikan tersangka AJ.

Semula polisi gagal menemukan barang bukti dari dalam kendaraan roda empat milik tersangka RR namun tidak menyerah. Tersangka digiring ke rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan hingga menemukan 424,38 gram sabu sabu dari dalam lemari kayu.

"Tersangka RR menjelaskan bahwa sabu sabu yang ditemukan di lemari kayu miliknya diperoleh dari H. Marwan untuk diedarkan," kata Agus meniruhkan pengakuan tersangka RR.

Berbeda situasi penangkapan terhadap tersangka AJ karena aparat kepolisian mendapat perlawanan dari warga sekitar lokasi penangkapan.

Baca juga: Polisi apresiasi PN Mempawah vonis hukuman mati bandar narkoba

Bahkan, aparat tidak memiliki kesempatan untuk meminta kesediaan warga sebagai saksi karena alasan tidak tahu menahu.

Selain barang bukti 424,38 gram bruto dari tersangka RR juga disita satu buah alat press, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Agya, satu buah timbangan digital, satu pak plastik bening ukuran 10X6 mm dan satu unit ATM BRI.

Sedangkan barang bukti tambahan dari tersangka AJ berupa uang tunai Rp3.450.000, kunci sepeda motor, KTP atas nama Wantulasi, satu unit ATM BRI, satu unit ATM BCA dan satu bungkus popok bayi.

Baca juga: Penyelundup 15 kilogram sabu dalam jok mobil terancam hukuman mati

Pewarta: Sarjono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020