Oleh karena itu saya mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai ada perusakan APK dari pasangan calon karena itu ada pidananya
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perusakan alat peraga kampanye yang telah terpasang sesuai zona.

"Bila ada perusakan terhadap banner ataupun APK lainnya yang telah sesuai dengan zonanya, akan ada sanksinya," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Senin.

Baca juga: DKPP gelar sidang periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Mataram

Ia mengungkapkan bahwa sesuai Pasal 69 huruf G Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pelanggaran kampanye pemilihan bupati/wali kota akan dikenakan sanksi berupa pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp100.000 maksimal Rp1 juta.

"Oleh karena itu saya mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai ada perusakan APK dari pasangan calon karena itu ada pidananya," kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini pihaknya telah menerima tiga laporan adanya perusakan APK dari salah satu pasangan calon dan saat ini sedang dilakukan tindak lanjut dengan memanggil beberapa saksi terkait.

"Laporan juga kami dapatkan dari panitia pengawas kecamatan bahwa hal serupa juga terjadi di beberapa daerah, namun belum memenuhi unsur sehingga belum kami tindaklanjuti," kata dia.

Ketua Bawaslu juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan merapatkan adanya dugaan perusakan APK dari salah satu pasangan calon oleh masyarakat, dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Sebab yang bisa memutuskan apakah perusakan APK ini masuk dalam unsur pidana pemilu yang bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidak itu Gakkmundu, jadi kita tidak bisa langsung memvonis," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Purbalingga ingatkan patuhi protokol kesehatan saat kampanye
Baca juga: Bawaslu Purbalingga ingatkan ASN jaga netralitas dalam pilkada

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020