Samarinda (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan paket pengiriman narkotika antar kota dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari satu kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena kepada awak media di Samarinda, Senin, mengatakan pihaknya juga telah mengamankan dua orang sebagai tersangka.

Andika mengatakan barang bukti sabu seberat 1.028,73 gram (1,028 kg) tersebut disita dari tersangka EM (48) warga Jalan Magelang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, saat operasi yang dilaksanakan Minggu sore.

"Tersangka EM kita amankan di lokasi Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, saat kami geledah kami menemukan 1 buah papper bag warna hijau yang tergantung di motor pelaku," kata Andika.

Baca juga: Perairan Jayapura rawan penyelundupan narkotika dari PNG
Baca juga: Polisi bekuk sekuriti OJK diduga edarkan sabu
Baca juga: Polda Banten ungkap 108 kasus narkoba selama Januari-Oktober 2020


Dia mengatakan di dalam tas tersebut terdapat 1 buah kotak kecil warna hijau putih yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.028,73 gram brutto.

Turut diamankan 2 unit HP yakni 1 unit HP biasa warna hitam, dan 1 satu unit HP Android warna emas yang tersimpan pada kantong celana pelaku.

“Modusnya, barang haram tersebut dimasukkan ke dalam kotak kecil warna hijau di dalam papper bag,” kata Andika Dharma Sena.

Pihaknya terus mengembangkan penyidikan dan diketahui bahwa EM merupakan kurir dari seorang wanita yang diketahui masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO).

"Barang tersebut akan diantarkan ke Kota Balikpapan, dan pelaku akan dihubungi seseorang saat tiba di Balikpapan," katanya.

Berdasarkan keterangan EM tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap rekannya di Balikpapan sebagai penerima barang.

"Petugas melalukan penyamaran dan berhasil menangkap ST( 31) warga Jalan Sultan, Balikpapan, di lokasi Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (9/10)," katanya.

Hingga saat ini belum diketahui asal barang haram tersebut, meskipun tujuannya sudah terlacak yakni bakal dikirimkan ke Kota Balikpapan. "Kami masih melakukan pendalaman kasus, dalam waktu dekat akan kami informasikan," imbuhnya.

Dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Pewarta: Arumanto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020