Kupang (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara Rp3 triliun.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk membantu menelusuri adanya aliran dana penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak tertentu," kata Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Rabu.

Abdul Hakim menjelaskan koordinasi yang dilakukan Kejaksaan NTT dengan PPATK sudah dilakukan pada pekan lalu.

Baca juga: Pemerintah perlu tingkatkan pengelolaan manajemen aset negara

"Kami telah melakukan koordinasi dengan PPATK pekan lalu. Pelibatan PPATK sangat penting untuk mengungkap adanya aliran dana penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak tertentu itu," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keabsahan aset tanah pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare yang diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga.

Penyidik Kejaksaan NTT, lanjut Abdul Hakim, masih terus memperdalam penyelidikan kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo dengan memperdalam bukti-bukti tambahan.

Selain itu, tambah Abdul Hakim, penyidik Kejaksaan NTT masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Labuan Bajo termasuk melakukan pengeledahan di rumah salah seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Baca juga: Pemerintah akan lacak aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss

Baca juga: Kejati NTB "pasang badan" selamatkan aset wisata bernilai triliunan

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020