fintech salah satunya ini akan mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dan mendorong produktivitas UMKM
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Josua Pardede menilai teknologi keuangan atau Fintech berperan membantu pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan di tengah pandemi COVID-19.

“Pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial metodenya nontunai artinya sudah menerapkan Fintech dan di saat bersamaan ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi,” kata Josua Pardede dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kehadiran Fintech juga menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk naik kelas terutama dalam akses pembiayaan.


Baca juga: Presiden Jokowi: Kita masih punya PR besar tingkatkan inklusi keuangan

Salah satu model Fintech adalah perusahaan pinjam meminjam daring atau P2P lending yang mempertemukan pemilik dana dengan peminjam melalui perusahaan aplikasi.

“Salah satu bagian dari Fintech itu e-commerce, kalau penjualan barang UMKM sektor perdagangan punya market place tentu dia bisa bertahan tanpa mengandalkan transaksi onffline,” imbuh ekonom PermataBank itu.

Fintech juga diharapkan mendorong inklusi keuangan Indonesia yang pada tahun 2019 mencapai 76 persen dan literasi keuangan yang masih tergolong rendah yakni 35 persen.

Baca juga: BI ungkap pergeseran sistem pembayaran ritel melalui "fintech"

“Tidak ada keraguan tranformasi digital atau fintech salah satunya ini akan mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dan mendorong produktivitas UMKM,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah mempercepat pengembangan infrastruktur digital hingga di pelosok daerah untuk mendukung literasi dan inklusi keuangan digital melalui peran Fintech.

Pemerintah dalam APBN 2021 mengalokasikan anggaran Rp29,6 triliun untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) yang diharapkan mendukung transformasi digital hingga pelosok desa.

Berdasarkan data dari OJK, per September 2020 jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas.

Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring (P2P lending) terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin.

Baca juga: OJK: Ekosistem keuangan digital dorong tumbuhnya "start-up" baru

Baca juga: Menko Airlangga: "Fintech" punya andil besar dukung PEN


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020