Herman Lunardi diduga menerima bunga tabungan anaknya, Winda Earl, sebesar Rp576 juta dari rekening pribadi milik tersangka AT.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki keterkaitan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT dalam kasus pembobolan dana nasabah atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebutkan ada dugaan keterlibatan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT.

Baca juga: Kacab Maybank Cipulir tersangka kasus tabungan hilang Rp22 miliar

Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp576 juta dari rekening pribadi milik AT.

Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp6 miliar.

Hotman juga menyebut bahwa Herman dan AT telah lama saling mengenal.

Terkait dengan hal itu, Awi menegaskan bahwa Polri tidak mau menanggapi pernyataan Hotman.

Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.

Awi mengatakan bahwa Polri menggunakan tiga unsur penting untuk mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence.

"Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Awi.

Setelah memeriksa semua saksi, baik korban, keluarga korban, tersangka, ahli, maupun lainnya, kata Awi, penyidik akan melakukan olah TKP.

Barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan penyidikan.

"Saya tidak bisa sampaikan satu-satu karena nanti memengaruhi penyidikan karena ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutur Awi.

Baca juga: Tabungan Rp20 miliar raib atlet e-sport tanya "update" kasus ke polisi

Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank itu menggasak uang nasabah Winda Earl mencapai Rp22 miliar, kemudian menyerahkan kepada temannya untuk investasi.

Hingga saat ini penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan.

Tersangka AT dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Berikutnya, pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020