Banyumas (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Saut Poltak Silitonga meminta agar warga binaan pemasyarakatan atau narapidana tidak dijadikan sebagai warga nomor dua di lingkungan masyarakat.

"Ternyata warga yang ada di lembaga pemasyarakatan itu bisa berproduksi. Berproduksi untuk dirinya sendiri," katanya saat berdialog dengan sejumlah narapidana di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Dialog dengan sejumlah narapidana di Bapas Purwokerto tersebut, dilakukan di sela kunjungannya di Rumah Penyulingan Sereh Wangi yang dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) Lipas binaan Bapas Purwokerto. Pokmas Lipas beranggotakan mantan narapidana yang menjadi klien Bapas Purwokerto.

Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan apresiasi kegiatan pembinaan Bapas Purwokerto

Menurut dia, Rumah Penyulingan Sereh Wangi tersebut, saat ini menjadi tempat kerja bagi mantan narapidana klien Bapas Purwokerto. Jika tidak ada pekerjaan seperti yang dilakukan sekarang, para mantan narapidana tidak menutup kemungkinan bisa mengulangi perbuatannya, sehingga kembali menjalani hukuman.

"Tetapi kalau ada pekerjaan, beliau-beliau ini sudah ada satu hari Rp50 ribu. Jalan kaki dari sini ke Baturraden, barang kali satu hari enggak dapat Rp50 ribu,. Nah, di sinilah mereka bekerja," katanya.

Dalam kesempatan itu, Reynhard menceritakan pengalamannya sebelum diangkat menjadi Dirjen Permasyarakatan, yakni saat masih berdinas di Polri. Jenderal berbintang dua itu mengaku sempat bertugas di penyidikan dengan menangani kasus-kasus narkoba.

"Saya pernah menjadi Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah," katanya.

Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan merupakan hasil penyidikan polisi yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan akhirnya diputus bersalah oleh pengadilan. "Sekarang saya jadi Dirjen PAS (Pemasyarakatan). Jadi, saya harus melakukan pembinaan," tuturnya.

Baca juga: Bapas Purwokerto gandeng Peradi SAI bangun rumah kreatif

Ia mengatakan jika warga di lembaga pemasyarakatan didiamkan, ketika keluar dari hukumannya bisa menjadi pelaku kejahatan yang lebih tinggi, contohnya narapidana kasus narkoba, jika didiamkan, ketika keluar dari penjara bisa menjadi kurir, bahkan bandar narkoba.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan pembinaan-pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan. "Inilah (Rumah Penyulingan Sereh Wangi, red.) bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Jadi, hubungannya antara lain oleh Bapas," katanya.

Ia berharap warga binaan maupun mantan narapidana klien Bapas Purwokerto dapat menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi nusa bangsa.

Dirjen mengimbau klien Bapas Purwokerto setelah mengikuti program pembinaan tersebut, dapat mengembangkan usahanya di daerah masing-masing.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengharapkan para klien Bapas Purwokerto tidak lagi mengulangi perbuatan yang menyebabkan mereka menjalani hukuman. "Janji ya, berarti kalau ditangkap lagi, hukumannya lebih tinggi ya," katanya.
Baca juga: Tiga LP disiapkan untuk napi pindahan

Dalam kesempatan tersebut, empat klien Bapas Purwokerto memberikan testimoni terkait dengan program pembinaan yang mereka ikuti di Rumah Penyulingan Sereh Wangi.

Mereka mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut karena sulit mencari pekerjaan di tengah pandemi COVID-19 meskipun hanya mendapatkan penghasilan sebesar Rp50 ribu per hari.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020