Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang promosi jabatan bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk pegawai penyandang disabilitas fisik.

Peluang promosi jabatan bagi penyandang disabilitas antara lain diberikan kepada Dani Pramujito, penyandang disabilitas fisik polio kaki.

Menurut siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis, Dani mendapatkan promosi jabatan menjadi Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD) Cibinong.

Dani Pramujito merupakan penerima manfaat layanan BBRVPD Cibinong pada 2009.

Setelah menyelesaikan pendidikan S1 dia mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil di beberapa kementerian, termasuk Kementerian Sosial.

"Alhamdulillah diterima, selanjutnya ditempatkan di BBRVPD Cibinong," kata Dani.

Dani kemudian mendapatkan beasiswa untuk menempuh pendidikan S2 di Universitas Indonesia dengan konsentrasi akuntansi dan lulus tahun 2017.

Pada awal November 2020, ia mendapatkan amanah untuk menjabat sebagai Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial di BBRVPD Cibinong.

Dani berjanji melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan berupaya memajukan pendidikan vokasional.

"Penyandang disabilitas bisa mandiri dan maju asal diberikan kesempatan dan memiliki kemauan keras dan soal kemampuan bisa diasah. Buang perasaan disabilitas itu beda dan tidak bisa apa-apa. Harus berani berubah, sebab yang bisa mengubah adalah diri kita sendiri," ujar Dani.

Kepala BBRVPD Cibinong Manggana Lubis mengatakan bahwa selalu ada kesempatan bagi siapapun, termasuk bagi penyandang disabilitas, untuk menjadi pejabat.

"Namun yang terpenting membekali diri berupa kompetensi mumpuni didukung semangat juang tinggi serta memiliki visi yang luar biasa," katanya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan bahwa dalam memberikan promosi jabatan, kementerian memperhitungkan kompetensi dan kebutuhan kerja.

Sesuai arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara, ia mengatakan, promosi dan mutasi jabatan struktural di lingkungan Kementerian Sosial dilakukan dengan memegang teguh asas kepatuhan dan kepatutan.

"Promosi dan mutasi tidak bisa lepas dari aturan-aturan kepegawaian yang harus dipenuhi dan sudah diarahkan oleh Kemenpan RB dan BKN," ujar Harry.

Sebelumnya Kemensos juga menunjuk Eva Rahmi Kasim, seorang pengguna kursi roda, menjabat sebagai Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Baca juga:
Kemensos dukung penerapan terapi seni dalam pendidikan difabel
Kemensos-Enklude jajaki kerja sama untuk berdayakan disabilitas

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020