Padang, (ANTARA) - Tim hukum pasangan Mahyeldi-Audy Djoinaldy melaporkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ke Bawaslu Sumbar karena diduga melakukan pelanggaran kampanye di salah satu program televisi nasional pada Kamis (12/11).

Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy, Pavel Almairi mengatakan pihaknya mendatangi Kantor Bawaslu Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai melapor satu jam kemudian.

Ia mengatakan dugaan pelanggaran kampanye di media elektronik yang ditayangkan pada tanggal 12 November 2020, pukul 09.00-09.30 WIB yang menghadirkan salah satu paslon gubernur Pilkada Sumbar.

Baca juga: Bawaslu Sumbar turunkan puluhan ribu APK langgar aturan

Ia berharap laporan ini ditindaklanjuti dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pasangan tersebut apabila memang melanggar aturan Pilkada 2020.

Kemudian untuk Dewan Pers maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar melakukan penelusuran dan mengambil tindakan apabila ada temuan pelanggaran kode etik maupun ketentuan pilkada.

"Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan KPU dan surat edaran KPI No. 446/K/KPI/31.2/09/2020 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020," katanya.

Ia melanjutkan agar ke depan media TV adil dan berimbang dalam memfasilitasi kampanye pasangan calon yang mengikuti kontestasi dalam Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu temukan sejumlah pelanggaran kampanye di Pilkada Sumbar

"Seluruh pasangan calon agar menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dan menjadi contoh dalam memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat," kata dia

Sementara itu, anggota Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy Joinaldy tersebut dan setiap laporan pada prinsipnya tentu diterima.

"Kita punya waktu dua hari untuk kajian awal untuk melihat apakah terpenuhi syarat formil dan materinya. Kemudian kita akan rapat pleno untuk membuat keputusan terhadap kajian awal tersebut," katanya.

Hasil putusan pleno tersebut akan kami sampaikan terhadap pelapor.

Baca juga: KPU Sumbar tetapkan Daftar Pemilih Tetap 3.719.429 jiwa

"Jika hasil keputusan rapat pleno syarat belum terpenuhi kami berikan waktu dua hari untuk melengkapi," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020