Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah memeriksa 30 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mile 32 Timika.
 
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada ANTARA, Jumat, membenarkan saat ini tercatat 30 saksi sudah dimintai keterangannya terkait dengan kasus tersebut.
 
Menurut dia, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan dari penyidik.
 
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Papua, Jayapura, kata Fikri yang dihubungi dari Jayapura.

Baca juga: Saksi dicecar terkait pencairan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32
 
Ia mengatakan bahwa para saksi yang dimintai keterangannya itu berasal dari lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama.
 
Belum dipastikan sampai kapan dan berapa banyak saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.
 
Terkait dengan pemeriksaan terhadap para saksi, Ali menyebutkan ada beberapa saksi yang keterangannya didalami penyidik, di antaranya terkait dengan pencairan anggaran dalam proyek tersebut.
 
Penyidik KPK, kata dia,  sejak Senin (9/11) memeriksa sejumlah saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Timika pada tahun anggaran 2015.

Baca juga: KPK konfirmasi Wali Kota Banjar catatan keuangan proyek Dinas PUPR

Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020