DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan 'minol' ini
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta DPR dan Pemerintah Pusat untuk mencontoh Papua yang mengatur larangan mengonsumsi minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda).

Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menilai Perda-Perda yang berlaku di Papua itu seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi DPR dan Pemerintah Pusat terkait perlunya upaya menyerap kearifan lokal daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sudah dibahas di DPR sejak 2009 tersebut.

"DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan 'minol' ini,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

HNW menjelaskan, pelarangan minuman beralkohol di Papua dilakukan sejak diberlakukan-nya Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Usulan RUU Minuman Beralkohol perlu didalami

Baca juga: Sahroni: Minuman beralkohol belum perlu diatur dalam UU


Bahkan, di Kabupaten yang sering disebut sebagai kota Injil yaitu Manokwari di Papua Barat sudah memiliki Perda sejenis sejak 2006.

Soal pemberlakuan larangan minuman beralkohol, kata dia, Pemprov Papua sudah lebih tegas dengan memberlakukan Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013.

"Dalam Perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangan-nya dilakukan secara total," ujarnya.

HNW menuturkan, Papua hanya satu dari banyak daerah di Indonesia yang telah memilki Perda larangan minuman beralkohol.

Dia menyebut daerah-daerah lain yang memilki perda serupa, di antaranya Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Jambi.

Pada 2016 lalu, lanjut dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya mempunyai perda larangan minuman beralkohol karena bahayanya yang sangat mengancam generasi muda.

Menurut HNW, aturan pelarangan minuman beralkohol bukan melulu berkaitan dengan ajaran agama, walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju apabila umatnya bermabuk-mabukan.

Dia menilai aturan ini selain untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, juga untuk menjaga ketertiban umum karena dampak negatif minuman beralkohol terbukti menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial, dan masalah kesehatan.

Apalagi, kata dia, berdasarkan sejumlah penelitian, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari mengonsumsi alkohol. Selain itu, minuman beralkohol juga lebih berbahaya dibanding penggunaan ganja yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.

"Jadi, apabila sudah dinyatakan ganja itu dilarang, logis-nya alkohol juga dilarang. Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja. Melainkan kepentingan nasional, dengan tetap mengecualikan berbagai hal yang khas untuk keperluan spesial, seperti upacara adat, keagamaan, penelitian, dan sebagainya," tutur HNW.

Baca juga: Baleg: DPR-pemerintah perlu berkomunikasi soal RUU Minuman Beralkohol

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai tidak perlu tidak dibahas

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020