Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Amerika Serikat menyetujui permintaan ByteDance untuk memperpanjang tenggat waktu divestasi TikTok, jual-beli perusahaan tersebut akan selesai 15 hari lagi.

Departemen Keuangan AS, dikutip dari Reuters, Sabtu, menyatakan Komite Investasi Asing AS (CFIUS) pada Jumat (13/11) waktu setempat, memberikan perpanjangan waktu 15 hari untuk "memberikan waktu tambahan pada pihak yang terlibat dan komite demi menyelesaikan permasalahan dalam cara yang sesuai dengan Perintah".

Presiden AS Donald Trump pada 14 Agustus lalu memerintahkan ByteDance untuk melepas TikTok dalam waktu 90 hari.

TikTok kemudian memasukkan berkas petisi ke Pengadilan Banding untuk District of Columbia, mengajukan banding atas perintah divestasi tersebut.

Salah satu masalah yang muncul akibat aksi jual-beli ini adalah mengenai kepemilikan di perusahaan baru TikTok Global.

ByteDance pada berkas pengadilan yang diajukan Selasa (10/11) lalu menggarisbawahi soal pembentukan entitas baru "yang sepenuhnya dimiliki oleh Oracle, Walmart dan investor ByteDance di AS, yang akan bertanggung jawab terhadap penanganan data pengguna TikTok di AS dan moderasi konten".

Pemerintahan Trump melihat TikTok sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, aplikasi tersebut dituduh mengirimkan data pengguna AS ke pemerintah China. Aplikasi video singkat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS.

TikTok sudah membantah tuduhan tersebut.


Baca juga: Meti Kim rilis lagu baru "Gara-gara TikTok"

Baca juga: AS masih ingin memblokir TikTok

Baca juga: Facebook, TikTok blokir tagar yang sebarkan teori konspirasi pemilu AS

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020