UU ini juga dapat meminimalisasi terjadinya praktik 'institutional corruption' di sektor manufaktur, karena berkurangnya 'transaction costs' pada perizinan usaha dan investasi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research M Rifki Fadilah menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker mempercepat birokrasi perizinan usaha dan investasi.

"UU Cipta Kerja merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB (ease of doing business) untuk Indonesia, yaitu persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi," kata M Rifki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemerintah siapkan konsultasi publik aturan turunan UU Cipta Kerja

Menurut dia, UU ini juga dapat meminimalisasi terjadinya praktik institutional corruption di sektor manufaktur, karena berkurangnya transaction costs pada perizinan usaha dan investasi.

Secara teori, institutional corruption adalah jenis korupsi yang strategik dan sistemik yang dapat menghambat atau melemahkan suatu institusi untuk mencapai tujuannya.

Korupsi semacam ini berpotensi untuk menyalahgunakan wewenang dan aturan di badan pemerintahan, yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang dan pengaruh.

"Dengan demikian, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menghindarkan biaya-biaya yang tidak diperlukan (transaction cost) karena adanya institutional corruption yang terjadi pada pihak-pihak tertentu," katanya.

UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi, khususnya ke sektor manufaktur.

Sektor manufaktur merupakan sektor yang dapat berfungsi sebagai sektor padat karya yang mampu menyerap angkatan kerja Indonesia.

UU Cipta Kerja juga ditujukan untuk membantu menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada.

Misalnya, lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif, untuk mendukung kebebasan ekonomi dan berusaha setiap orang, oleh pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah.

"Kita perlu memaknai bahwa semangat UU Cipta Kerja adalah untuk melakukan reformasi domestik dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global," ujar Rifki.

Baca juga: Pakar kebijakan publik: UU Cipta Kerja beri kepastian hukum berusaha
Baca juga: KLHK siapkan draf final tiga RPP turunan UU Cipta Kerja

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020