Pasal 65 UU Ciptaker tidak mengubah prinsip nirlaba pada pendidikan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan adanya pasal pendidikan di Undang-undang Cipta kerja (Ciptaker) tidak mengubah prinsip nirlaba pendidikan.

"Pasal 65 UU Ciptaker tidak mengubah prinsip nirlaba pada pendidikan," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Senin.

Pasal 65 UU Ciptaker mengatur  pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Baca juga: Kemendikbud luncurkan program SMK-D2 jalur cepat

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Mulianan Girsang mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan pasal tersebut dengan pihak terkait di bawah Kementerian Koordinator  Perekonomian.

"Pada prinsipnya pengelolaan pendidikan bersifat nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur pada UU existing dan PP yang ada. Misalnya dengan U Sisdiknas," jelas Chatarina.

Baca juga: Nadiem siapkan kapasitas pengangkatan satu juta guru honorer

Baca juga: Nadiem tegaskan dana BOS diskresi kepala sekolah


Chatarina menegaskan bahwa prinsip pengelolaan pendidikan tidak berubah. Oleh karena itu untuk bidang pendidikan tidak ada aturan turunan yang dibahas.

"Di dalam RPP perizinan sektor pendidikan tidak ada, yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," jelas Chatarina.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti Pasal 65 UU Ciptaker yang menyamakan perizinan di bidang pendidikan dengan perizinan berusaha. Meski demikian, Kemendikbud menegaskan bahwa hal itu tidak mengubah prinsip nirlaba pendidikan.

Baca juga: Nadiem minta siswa yang tidak punya akses PJJ untuk belajar di sekolah

Baca juga: Kemendikbud dorong pelaksanaan Merdeka Belajar saat pandemi COVID-19





 

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020