Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengimbau warga yang kehilangan sepeda untuk datang mengambil sepedanya yang saat ini diamankan di Mako Polda Metro Jaya.

"Kami sosialisasikan kepada masyarakat, kalau ada yang kehilangan segera datang mengambil sepeda. Silakan datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Kasubag Bin Ops atau langsung ke Subdit Jatanras, datang ke sana silakan diambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri juga mengatakan pengambilan sepeda tersebut sangat mudah. Pemilik sepeda hanya perlu membawa bukti kepemilikan seperti nota pembelian dan sepedanya bisa langsung di bawa pulang.

Dia juga memastikan masyarakat yang datang mengambil sepedanya tidak akan dikenakan biaya sepeserpun.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sebanyak 34 sepeda hasil curian serta meringkus empat pencurinya dan tiga penadah sepeda hasil curian.

Yusri mengatakan sepeda menjadi incaran baru para pencuri karena harganya yang tinggi dan tidak ada surat identitas seperti STNK untuk sepeda.

"Harga sepeda saat ini sangat melambung dua sampai tiga kali lipat dari biasanya, ada kemudahan mereka mencuri sepeda, mudah mencuri, dijual gampang karena peminatnya sangat tinggi dan sepeda tidak perlu identitas seperti STNK," katanya.

Baca juga: Polda Metro sita 34 sepeda curian dan tangkap tujuh malingnya
Baca juga: Warga di Jagakarsa gagalkan aksi pencurian sepeda


Yusri mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan membiarkan sepedanya
tanpa pengamanan tambahan meski berada di dalam pagar rumah.

"Tolong jangan berpikiran bahwa sepedanya sudah aman meski di dalam rumah, modus operandi mereka rata-rata adalah mengintai, lihat ada sepeda di dalam rumah walaupun dengan pagar yang ada karena sepeda itu gampang dilempar di atas pagar," kata Yusri.

Saat ini tujuh tersangka kasus pencurian sepeda yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.

Empat pelaku pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tiga penadahnya dijerat dengan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020