Jayapura (ANTARA) - Kapolres Jayapura, Papua, AKBP Viktor Mackbon mengungkapkan penyidik siap melimpahkan kasus dugaan korupsi di lingkungan BPD cabang kas pembantu Lereh senilai Rp1,3 miliar ke jaksa.
 
Tersangka AAO (34 th) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas Pembantu BPD Lereh sejak 2017 melakukan penggelapan uang kas hingga mengalami kerugian negara senilai Rp1.339.546.000,- .
 
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti," kata AKBP Mackbon kepada Antara di Jayapura, Selasa.

Baca juga: Kejari Nabire bidik tersangka baru korupsi Bank Papua
 
Dia mengakui kasusnya memang dilaporkan sejak 2019 lalu namun baru dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut.
 
Dari hasil pemeriksaan terungkap sejak bulan September 2018, tersangka mengenal judi online, dimana tersangka melakukan permainan judi tersebut dengan sistem transfer.
 
Namun dalam permainan itu tersangka sering mengalami kekalahan dalam jumlah besar hingga mencapai Rp50 juta yang diambil dari laci ATM maupun dari dalam brangkas PT Bank Papua Kantor Kas Lereh.
 
Bahkan akibatnya pada 22 Agustus 2019, selisih antara fisik uang yang ada di dalam brangkas dan laci ATM sudah semakin besar dan tidak bisa ditutupi lagi, tersangka melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp400 juta, kata Mackbon.

Baca juga: Kejati Papua selidiki dugaan korupsi Rp 281 miliar di BPD Paniai
 
Dia menjelaskan dari keterangan tersangka sempat membuka sembilan rekening baru dengan menggunakan identitas yang sudah menjadi nasabah PT. Bank Papua sebelumnya, dengan nominal penyetoran antara Rp10 juta hingga Rp50 juta.
 
Pembukaan rekening tersebut hanya tercatat di sistem olibs dan tersangka membuat ATM di setiap rekening, kata Mackbon. Dia menambahkan dengan menggunakan ATM tersebut, tersangka leluasa menarik saldo di setiap rekening melalui ATM.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jelas AKBP Mackbon.

Baca juga: Pimpinan BPD Papua diduga terlibat korupsi Rp84 miliar

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020