Medan (ANTARA) - KPUD Medan, Sumatera Utara, menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pencoblosan pada 9 Desember 2020 dalam upaya mengantisipasi penularan Covid-19.

Anggota KPUD Medan, Rinaldi Khair, di Medan, Rabu, mengatakan, mereka telah merancang sejumlah langkah yang akan dilakukan di tempat pemungutan suara dalam upaya menerapkan protokol kesehatan.

Mereka yakin rancangan dan langkah itu akan mampu mencegah dan meminimalkan penularan Covid-19 kepada masyarakat maupun petugas saat hari pencoblosan nantinya.

Baca juga: 19.125 petugas pemungutan suara di Sleman jalani "rapid test" COVID-19

Standar yang diterapkan meliputi menjaga jarak antar kursi pemilih dan petugas, menyediakan cairan pencuci tangan, memeriksakan temperatur badan pemilih dan petugas, dan mengharuskan semua yang hadir memakai masker. 

Kepada masyarakat yang datang ke TPS untuk mencoblos juga disarankan mengenakan pelindung wajah sehingga diharapkan dapat mencegah terpapar dari Covid-19.

Baca juga: KPU siapkan 5.477 bilik suara antisipasi COVID-19 di Sumsel

"Setiap TPS juga dilengkapi alat pengukur suhu tubuh. Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan saat pencoblosan nanti di TPS-TPS. Kita berharap semuanya nanti dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama," katanya.

Petugas di TPS-TPS juga diharapkan selalu mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama mengantre untuk mencoblos. Duduk di tempat duduk yang telah disediakan dengan tetap mengatur jarak aman.

"Kami juga menyediakan bilik khusus bagi masyarakat yang akan mencoblos memiliki temperatur tubuh di atas 37, 3 derajat Celcius. Intinya semua yang kita lakukan itu dalam upaya mencegah masyaakat terpapar Covid-19," katanya.

Baca juga: MPR: Antisipasi daerah penyelenggara pilkada berzona merah-oranye

Pewarta: Juraidi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020