Gorontalo (ANTARA News) - Perpanjangan izin peneliti asing, Lynn Clayton di kawasan hutan Nantu yang akan berakhir Mei 2010 dipertanyakan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.

Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) mendatangi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (29/4) untuk melihat langsung prosedur yang telah ditempuh Lynn.

"Izin Miss Lynn terhadap penelitian di hutan nantu ini sudah dilakukan sejak tahun 80-an, jadi kedatangan kami hanya memastikan saja, apakah prosedur yang ditempuh miss Lynn sudah sesuai dengan bidang riset yang akan ditelitinya atau tidak," kata Ketua Pansus Husin Panigoro, Kamis.

Menurut Husin, izin peneliti asal Inggris ini merupakan izin riset biologi, di mana lokasi yang akan ditelitinya adalah Hutan Paguyaman.

"Kondisi yang terjadi saat ini, penelitian miss Lynn dianggap sudah melewati batas wilayah perizinan yang diberikan," ujarnya.

Husin menjelaskan, hasil pertemuan nanti akan ditindaklanjuti BKSDA Sulut dan Dirjen PHKA. (*)

KR-MTO/M031/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010