Mamuju (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan pengiriman lima paket narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.

"Lima paket sabu seberat lima kilogram itu berasal dari Samarinda Kalimantan Timur dan rencananya akan diedarkan di wilayah Makassar Sulawesi Selatan," kata Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Eko Budi Sampurno, saat konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mamuju, Kamis.

Selain menyita narkoba jenis sabu seberat lima kilogram, Direktorat Narkoba Polda Sulbar juga berhasil menangkap seorang kurir bernama Lanning (38) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, kata Eko Budi Sampurno, ditangkap di Kabupaten Majene.

"Modus pelaku terbilang baru dan unik. Jadi saat ditangkap, pelaku sedang berjalan kaki sambil menenteng plastik berwarna hitam berisi lima paket sabu itu. Pelaku ditangkap persis di depan Kantor Bupati Majene pada Jumat (13/11)," terang Eko Budi Sampurno.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap peredaran 1,3 kilogram sabu-sabu

Setelah penangkapan, lanjut Kapolda, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Lanning di Kabupaten Pinrang.

Dari penggeledahan itu polisi, lanjutnya, juga berhasil menyita sabu seberat 0,58 gram.

Kepada polisi, tambah Kapolda, pelaku baru satu kali mengantar sabu tersebut dengan dijanjikan imbalan Rp5 juta.

Polisi, kata Eko Budi Sampurno, masih terus mengembangkan pengungkapan pengiriman lima kilogram sabu tersebut untuk menangkap bandar dan pemasoknya.

"Kami masih memburu lima orang, yakni ZL, AN, AR, MR dan DS yang diduga sebagai pemasok dan pemesan lima kilogram sabu tersebut. Kelimanya sudah kami masukkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polda Sulbar," tegas Eko Budi Sampurno.

Kapolda menyampaikan bahwa wilayah Sulbar hanya sebagai jalur perlintasan pengiriman narkoba antarprovinsi.

Eko Budi Sampurno mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di jalur keluar masuk wilayah Sulbar untuk mencegah pengiriman barang haram tersebut.

Dengan pengungkapan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp9 miliar itu menurut Kapolda, polisi berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.

"Jika satu gram shabu-shabu itu seharga Rp1,8 juta maka nilai shabu-shabu sebarat lima kilogram tersebut Rp9 miliar. Kalau shabu-shabu seberat satu gram dikonsumsi oleh empat orang maka dengan pengungkapan lima kilogram shabu-shabu ini, kita berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa dari pengaruh buruk narkoba," jelas Eko Budi Sampurno.

Baca juga: 22 hari operasi, Bareskrim amankan 14 tersangka dan 52,4 kg sabu-sabu

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Alpin menyampaikan, pengungkapan pengiriman lima kilogram shabu-shabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami menerima informasi masyarakat pada Kamis (12/11) sekitar pukul 08. 00 WITA bahwa ada pengiriman narkoba jenis shabu-shabu asal Samarinda yang dibawa dari Palu Sulawesi Tengah dan akan dipasarkan ke wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan," kata Alpin.

Dari informasi itulah lanjut Alpin, personel Ditreskoba Polda Sulbar pada Jumat (13/11) sekitar pukul 22. 00 WITA kemudian melakukan penangkapan terhadap Lanning di Jalan RA Kartini, Lingkungan Pasangrahan, Kecamatan Banggae, tepatnya di depan Kantor Bupati Majene.

Usai melakukan penangkapan, personel Ditreskoba Polda Sulbar, pada Minggu (15/11) kemudian melakukan penggeledahan di rumah Lanning di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

"Pengintaian pengiriman narkoba antarprovinsi ini sudah kami lakukan selama dua bulan dan baru berhasil menangkap pelaku pada Jumat (13/11). Kasus ini masih terus kami kembangkan dan kami masih memburu lima pelaku lainnya," tegas Alpin.

Pelaku yang merupakan mantan narapidana kasus shabu-shabu dan divonis 10 bulan penjara di Kabupaten Pinrang itu kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: Polda Sulteng musnahkan 8,5 kilogram sabu-sabu

Pewarta: Amirullah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020