Jakarta (ANTARA Ndews) - Polri akan meluncurkan laman baru menyambut pemberlakuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku 1 Mei 2010.

"Setiap informasi harus bisa diketahui oleh masyararat lewat internet," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Kamis, sambil mengatakan, laman baru itu bisa diakses masyarakat luas.

Ia mengatakan, laman itu berbeda dengan laman sebelumnya yang dimiliki Polri karena dikelola berdasarkan UU No 14 tahun 2008.

Aritonang belum dapat menyebutkan infomasi apa saja yang bisa dilihat dan bagaimana tampilan laman itu.

"Tunggu aja besok (30/4) karena Kapolri yang akan langsung meluncurkan sendiri usai salat Jumat besok," katanya.

Selain itu, Polri juga akan menyapa masyarakat lewat laman jejaring sosial antara lain facebook dan twitter.(*)

S027/Z002/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010