Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Garhal Adian mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi solusi dalam mengurangi angka pengangguran.

Hal itu disampaikan Donny dalam acara KSP Mendengar yang diselenggarakan di Medan, Kamis.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja,” ujar Donny Garhal Adian dalam acara KSP Mendengar di Medan, sebagaimana siaran pers KSP, yang diterima di Jakarta, Kamis malam.

Donny mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah izin berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan keberadaan undang-undang tersebut, diharapkan semakin banyak UMKM yang tumbuh, dan semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap.

"Sebab jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama pandemi COVID-19," ujar Donny.

Donny mengakui terdapat beberapa kekurangan dalam UU Cipta Kerja. Namun dia menekankan pemerintah membuat kebijakan melalui UU Cipta Kerja bukan dalam rangka mempermudah investor asing masuk ke Indonesia.

“Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat,” tegas Donny.

Beberapa peserta acara KSP Mendengar di Medan, langsung menyampaikan tanggapannya atas pemaparan Donny.

Di antaranya perwakilan Pergerakan Mahasiswal Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Azlan dan perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan Cepe Riangea.

Keduanya mengaku akan melakukan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Seperti apa yang sudah dilakukan pada UU MD3,” kata Azlan.

Seperti diketahui, Program KSP Mendengar bertujuan untuk mendengar aspirasi dari masyarakat untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo sebagai bahan kebijakan Pemerintah.

Baca juga: AFPI sebut UU Cipta Kerja dukung dan mudahkan kemunculan UMKM baru

Baca juga: Kemenko: 29 aturan pelaksana UU Ciptaker sudah bisa diunduh saat ini

Baca juga: Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja harus dipahami secara utuh

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020